Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 12 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang daerah Kab. bangkalan Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 12/2010 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2011Tanggal Penetapan:9 Desember 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan jangka Panjang daerah Kab. bangkalan Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku01 Februari 2011
Tanggal Penetapan09 Desember 2010
Tempat PenetapanBangkalan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangkalan untuk periode 2005-2025.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD ini diperlukan sebagai arah kebijakan pembangunan dan acuan penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangkalan, serta untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah dengan sistem perencanaan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial:

  • Visi: Bangkalan sebagai Kabupaten Industri, Perdagangan, dan Jasa yang Tangguh Menuju Terciptanya Masyarakat Madani.
  • Misi:
    • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
    • Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
    • Membangun sarana prasarana wilayah penunjang yang berkelanjutan bagi terciptanya iklim investasi yang mendorong pembangunan daerah.
    • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
  • Strategi: Pemerataan dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, pembangunan manusia, dan pemerataan pembangunan infrastruktur, didasari oleh reformasi birokrasi, supremasi hukum, dan stabilitas politik.
  • Tahapan Pelaksanaan: RPJPD dilaksanakan dalam empat tahapan (2005-2009, 2010-2014, 2015-2019, 2020-2024).
  • Program Pembangunan Daerah: Dilaksanakan sesuai dengan RPJPD dan RTRW sebagai satu kesatuan dokumen sistem perencanaan pembangunan daerah.
  • Pengendalian dan Evaluasi: Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, yang tata caranya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)