di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang daerah Kab. bangkalan Tahun 2005-2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 12/2010 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangkalan untuk periode 2005-2025.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD ini diperlukan sebagai arah kebijakan pembangunan dan acuan penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangkalan, serta untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah dengan sistem perencanaan pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial: