di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 7/2004 · Perda Kota Surakarta No. 7 Tahun 2004 · Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang penyelenggaraan tempat khusus parkir di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah perlunya penataan dan pengawasan tempat khusus parkir untuk mendukung aktivitas badan usaha dan mempengaruhi kondisi lalu lintas agar aman, nyaman, dan lancar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan tempat khusus parkir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.