Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 7/2004 · Perda Kota Surakarta No. 7 Tahun 2004 · Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2004Tanggal Penetapan:10 Agustus 2004
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku12 Agustus 2004
Tanggal Penetapan10 Agustus 2004
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang penyelenggaraan tempat khusus parkir di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah perlunya penataan dan pengawasan tempat khusus parkir untuk mendukung aktivitas badan usaha dan mempengaruhi kondisi lalu lintas agar aman, nyaman, dan lancar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan tempat khusus parkir.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir harus memperhatikan Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD), keselamatan dan kelancaran lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan bagi pengguna jasa.
  2. Pengelolaan tempat khusus parkir dapat dilaksanakan oleh UPTD Perparkiran atau dikerjasamakan dengan pihak lain melalui lelang atau penunjukan.
  3. Pengelola tempat khusus parkir dikenakan retribusi sebesar nilai kontrak.
  4. Pengelola parkir wajib memiliki Ijin Pengusahaan Parkir yang diberikan oleh Walikota.
  5. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pengelola parkir, petugas parkir, dan pengguna jasa parkir.
  6. Retribusi tempat khusus parkir dikenakan atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir, termasuk pengaturan, penataan, penertiban, dan pengamanan.
  7. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi tempat parkir, jenis kendaraan, dan lama parkir.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Pengelolaan Tempat Khusus Parkir yang telah dikerjasamakan dengan Pihak Lain, tetap memberlakukan nilai kontrak/ pembayaran sesuai perjanjian.

1. Pelanggaran terhadap Ketentuan Pasal 9 ayat (2), pasal 14 huruf d pasal 16 huruf a dan pasal 31 terhadap Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap pasal 23 yang dilakukan oleh Wajib Pungut Retribusi dan atau juru parkir diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah).