Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Negeri/Negeri Administratif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 7/2017 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2017Tanggal Penetapan:23 Agustus 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Negeri/Negeri Administratif
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku23 Agustus 2017
Tanggal Penetapan23 Agustus 2017
Tempat PenetapanBula

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan pengangkatan Perangkat Negeri/Negeri Administratif, meliputi persyaratan umum (pendidikan minimal, usia, domisili) dan persyaratan khusus yang memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat.
  2. Mekanisme pengangkatan Perangkat Negeri/Negeri Administratif, yang melibatkan pembentukan Tim oleh Kepala Negeri/Negeri Administratif, penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Negeri/Negeri Administratif.
  3. Pemberhentian Perangkat Negeri/Negeri Administratif, yang dapat terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu (usia, pidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan). Proses pemberhentian juga melibatkan konsultasi dengan Camat.
  4. Pengaturan mengenai kekosongan jabatan Perangkat Negeri/Negeri Administratif, di mana tugas dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang ditunjuk oleh Kepala Negeri/Negeri Administratif.
  5. Pengaturan mengenai unsur staf Perangkat Negeri/Negeri Administratif, pakaian dinas dan atribut, peningkatan kapasitas aparatur, dan kesejahteraan Perangkat Negeri/Negeri Administratif.

1. Perangkat Negeri/Negeri Administratif yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

(-)