Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 9/2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2018Tanggal Penetapan:24 Agustus 2018
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku28 Agustus 2018
Tanggal Penetapan24 Agustus 2018
Tempat PenetapanPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mewujudkan keseragaman dalam bentuk dan format penyusunan produk hukum daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi seluruh pihak yang terkait dalam pembentukan produk hukum daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan daerah mengatur jenis-jenis produk hukum daerah, yang meliputi peraturan (Perda, Perbup, PB KDH, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
  2. Asas Pembentukan Perda: Pembentukan Perda harus berdasarkan asas kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan Perda harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban, dan keseimbangan.
  3. Proses Pembentukan Perda: Proses pembentukan Perda meliputi penyusunan Propemperda, perencanaan penyusunan Raperda, penyusunan Raperda, pembahasan Raperda, penetapan Raperda, pengundangan, dan penyebarluasan.
  4. Pembentukan Perbup, PB KDH, dan Peraturan DPRD: Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan Perbup, PB KDH, dan Peraturan DPRD.
  5. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan Perda, Perbup, PB KDH, dan/atau Peraturan DPRD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai teknik penyusunan produk hukum daerah, penomoran, autentifikasi, dan penggandaan produk hukum daerah.

(-)

(-)