Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 16/2018 · Peraturan BKN No. 16 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2018Tanggal Penetapan:20 September 2018
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku27 September 2018
Tanggal Penetapan20 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pejabat yang membidangi kepegawaian dalam pelaksanaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan. Kebijakan ini mengatur pembinaan jabatan fungsional yang meliputi pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dan Data Warehouse. Jabatan ini dibagi menjadi tiga jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, dengan persyaratan angka kredit tertentu untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan pengangkatan dalam jabatan ini adalah Pejabat Pembina Kepegawaian.

(-)

1. ADB Kependudukan akan mendapatkan hukuman disiplin apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun hanya mencapai 25% sampai dengan 50%, dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. 2. Pencapaian sasaran kerja kurang dari 25% dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.