Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 3/2020 · Perda Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2020Tanggal Penetapan:9 Maret 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku09 Maret 2020
Tanggal Penetapan09 Maret 2020
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2020 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Produksi Desa Mitra Sejahtera Kabupaten Semarang (PT LKM-BKPD Mitra Sejahtera (Perseroda)).

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal daerah dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, dengan menambah pendapatan asli daerah. Hal ini juga bertujuan untuk memenuhi modal dasar pendirian PT LKM-BKPD Mitra Sejahtera (Perseroda).

Ketentuan Substansial:

Penyertaan modal daerah dilaksanakan dalam bentuk uang, baik pada saat pendirian, kekurangan modal dasar, maupun setelah terpenuhinya modal dasar. Seluruh penyertaan modal daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal untuk modal dasar sebesar Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah), dimana Rp278.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) telah disetor, dan sisanya akan dipenuhi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai kemampuan keuangan daerah.

Hak dan Kewajiban:

Pemerintah Daerah berhak mendapatkan dividen proporsional dan menerima laporan perkembangan kinerja secara periodik. Kewajiban Pemerintah Daerah meliputi pemenuhan modal dasar dan melakukan pembinaan serta pengawasan. PT LKM-BKPD Mitra Sejahtera (Perseroda) berhak menerima pemenuhan modal dasar dan pembinaan serta pengawasan, serta berkewajiban mengelola modal, menyetorkan dividen, dan memberikan laporan kinerja secara periodik.

(-)

(-)