Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 88 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 88/2012 · PERPRES No. 88 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 88 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2012Tanggal Penetapan:30 Oktober 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 2012
Tanggal Penetapan30 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2012 merupakan peraturan baru yang menetapkan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional. Perpres ini dibuat untuk mengimplementasikan ketentuan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sebagaimana dinyatakan dalam konsideran (a) dan (b).

  • Menggantikan atau Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Perpres ini tidak terdapat ketentuan yang secara tegas menyatakan bahwa Perpres ini menggantikan atau mengubah Peraturan Presiden atau peraturan pelaksanaan lain sebelumnya. Oleh karena itu, secara formal Perpres ini tidak dinyatakan menggantikan atau mengubah peraturan tertentu.

  • Hubungan dengan Peraturan Lain: Perpres ini mengacu dan berkaitan dengan beberapa ketentuan peraturan yang lebih tinggi atau setara, antara lain:

    • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Pasal 68 ayat (2));
    • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah.
    Perpres berfungsi sebagai arahan strategis yang melengkapi dan mengoperasionalisasikan kewenangan kementerian/lembaga terkait dalam pengelolaan informasi H3.

  • Status Berlaku: Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Oktober 2012 (Pasal 6). Selain itu, Kebijakan yang ditetapkan berfungsi sebagai arahan strategis pengelolaan data dan informasi H3 sampai dengan tahun 2030 (Pasal 1 ayat (2)), sehingga kerangka kebijakan memiliki horizon sampai 2030 meskipun perpres sebagai norma tetap berlaku sampai dicabut/diubah menurut ketentuan perundang-undangan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama Perpres ini adalah menetapkan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (H3) pada tingkat nasional sebagai arahan strategis pengelolaan data dan informasi H3 sampai dengan tahun 2030 (Pasal 1 ayat (1) dan (2)).
    • Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (2) UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air dan kebutuhan koordinasi lintas sektoral antara instansi yang membidangi sumber daya air, meteorologi/klimatologi/geofisika, dan air tanah (considerans dan Pasal 2).
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Para menteri/kepala lembaga terkait berkewajiban menetapkan kebijakan pengelolaan informasi kondisi H3 sesuai dengan kewenangannya (Pasal 2).
    • Gubernur serta Bupati/Walikota berkewajiban menetapkan kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang mengacu pada kebijakan nasional (Pasal 3 ayat (1) dan (2)).
    • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berkewajiban menetapkan rincian program pelaksanaan kebijakan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional (Pasal 4).
    • Dewan Sumber Daya Air Nasional berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan (Pasal 5).
    • Perpres menetapkan peran masyarakat dan dunia usaha sebagai salah satu kebijakan pokok (Pasal 1 ayat (3) huruf e), yang memberi ruang bagi partisipasi non-pemerintah dalam pengelolaan sistem informasi H3.
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Pengembangan kelembagaan (koordinasi lintas sektor dan hierarki pemerintahan).
    • Peningkatan tatalaksana (standar, prosedur, dan pengelolaan data/informasi).
    • Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pengelolaan informasi H3.
    • Pembiayaan yang terencana untuk keberlanjutan sistem informasi.
    • Peran aktif masyarakat dan dunia usaha sebagai pemangku kepentingan.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penetapan kebijakan nasional sebagaimana tercantum dalam Perpres dan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres (Pasal 1 ayat (4)).
    • Penerjemahan kebijakan nasional ke kebijakan provinsi dan kabupaten/kota oleh Gubernur dan Bupati/Walikota (Pasal 3).
    • Penyusunan rincian program pelaksanaan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional (Pasal 4), yang menjadi langkah operasional untuk mewujudkan kebijakan.
    • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dilakukan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional (Pasal 5) sebagai mekanisme pengawasan atas implementasi kebijakan.
    • Rincian teknis, prosedural, dan operasional lebih lanjut diatur dalam Lampiran Perpres dan/atau peraturan pelaksana berikutnya yang disusun oleh instansi terkait.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 31 Oktober 2012 (Pasal 6).
    • Kebijakan yang ditetapkan berfungsi sebagai arahan strategis pengelolaan data dan informasi H3 sampai dengan tahun 2030 (Pasal 1 ayat (2)), sehingga periode kebijakan ditetapkan sampai 2030, sementara perpres itu sendiri tetap berlaku sampai dicabut atau diubah menurut ketentuan perundang-undangan.
  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Perpres tidak memuat ketentuan peralihan teknis yang rinci mengenai penyesuaian entitas atau sistem yang sudah ada. Namun secara implisit, Gubernur dan Bupati/Walikota diwajibkan untuk menetapkan kebijakan daerah yang mengacu pada kebijakan nasional (Pasal 3), sehingga entitas yang ada harus menyesuaikan kebijakan daerahnya sesuai arahan nasional.
    • Penyusunan rincian program oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Pasal 4) berfungsi sebagai alat implementasi yang akan memberikan pedoman lebih rinci bagi entitas yang sudah ada untuk menyesuaikan kegiatan dan penganggaran.
  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Perpres ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian yang spesifik untuk kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. Penetapan rincian program oleh Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional (Pasal 4) diperkirakan akan memuat jadwal/target implementasi, namun jadwal tersebut tidak tercantum dalam teks Perpres yang disajikan.
  • Grandfathering Clauses:

    • Perpres ini tidak mencantumkan klausul grandfathering (pembebasan atau pengecualian tetap bagi praktik/izin/ketentuan lama). Semua penyesuaian diarahkan melalui kebijakan pelaksanaan dan program yang akan ditetapkan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi