di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 88/2012 · PERPRES No. 88 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 88 Tahun 2012
Peraturan Baru: Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2012 merupakan peraturan baru yang menetapkan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional. Perpres ini dibuat untuk mengimplementasikan ketentuan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sebagaimana dinyatakan dalam konsideran (a) dan (b).
Menggantikan atau Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Perpres ini tidak terdapat ketentuan yang secara tegas menyatakan bahwa Perpres ini menggantikan atau mengubah Peraturan Presiden atau peraturan pelaksanaan lain sebelumnya. Oleh karena itu, secara formal Perpres ini tidak dinyatakan menggantikan atau mengubah peraturan tertentu.
Hubungan dengan Peraturan Lain: Perpres ini mengacu dan berkaitan dengan beberapa ketentuan peraturan yang lebih tinggi atau setara, antara lain:
Status Berlaku: Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Oktober 2012 (Pasal 6). Selain itu, Kebijakan yang ditetapkan berfungsi sebagai arahan strategis pengelolaan data dan informasi H3 sampai dengan tahun 2030 (Pasal 1 ayat (2)), sehingga kerangka kebijakan memiliki horizon sampai 2030 meskipun perpres sebagai norma tetap berlaku sampai dicabut/diubah menurut ketentuan perundang-undangan.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Tidak mengatur sanksi