Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 6/2012 · Perda Kabupaten Soppeng No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2012Tanggal Penetapan:26 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Soppeng
Tanggal Berlaku27 Maret 2012
Tanggal Penetapan26 Maret 2012
Tempat PenetapanWatansoppeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 17 Tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 18 Tahun 1999 tentang Izin Gangguan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 19 Tahun 1999 tentang Izin Trayek.

Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perizinan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan penyesuaian peraturan daerah terkait retribusi.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng, meliputi:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Retribusi Izin Gangguan.
  3. Retribusi Izin Trayek.
  4. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, kecuali bangunan milik pemerintah, fungsi keagamaan, dan non-permanen. Tarif dihitung berdasarkan luas lantai, tingkat bangunan, dan guna bangunan. Struktur tarif ditetapkan seragam berdasarkan jenis/tipe bangunan (tradisional, semi permanen, permanen sederhana, permanen mewah).

Retribusi Izin Gangguan: Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan. Tarif diukur berdasarkan luas ruang usaha dan indeks lokasi/gangguan.

Retribusi Izin Trayek: Objek retribusi adalah pemberian izin trayek angkutan penumpang umum. Tarif diukur berdasarkan jumlah izin dan jenis angkutan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan dan daya angkut.

Retribusi Izin Usaha Perikanan: Objek retribusi adalah pemberian izin usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume hasil usaha, luas lahan, atau jumlah unit budidaya. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis hasil produksi yang dijual dan harga pasar.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, penagihan, perubahan tarif, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.