di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 2/2012 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pemungutan pajak daerah, khususnya terkait hak atas bumi dan/atau perolehan manfaat atas bumi, serta kepemilikan, penguasaan, dan/atau perolehan manfaat atas bangunan di wilayah Kabupaten Way Kanan. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan mewujudkan keadilan dalam berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan daerah sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: