Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2018

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Korea On Cooperation In The Field Of Defense)

Juga dikenal sebagai: UU 7/2018 · UU No. 7 Tahun 2018 · UU Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2018Tanggal Penetapan:7 Agustus 2018
Militer & PertahananRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Korea On Cooperation In The Field Of Defense)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Agustus 2018
Tanggal Penetapan07 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea mengenai kerja sama di bidang pertahanan. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral dan meningkatkan kemampuan pertahanan negara melalui kerja sama internasional. Persetujuan ini mencakup dialog bilateral rutin, pertukaran informasi dan personel, serta kerja sama teknis dan logistik antara kedua negara. Selain itu, dibentuk Komite Bersama untuk memonitor dan mengimplementasikan Persetujuan ini. Hak kekayaan intelektual yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan dilindungi, dan pembiayaan ditanggung masing-masing pihak kecuali disepakati lain. Penyelesaian perselisihan dilakukan melalui negosiasi damai dan saluran diplomatik jika diperlukan.

(-)

(-)