Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Drainase Kota Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 7/2021 · Perda Kota Pekalongan No. 7 Tahun 2021 · Perda Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2021Tanggal Penetapan:10 Agustus 2021
Penyediaan Air BersihKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Drainase Kota Pekalongan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2021
Tanggal Penetapan10 Agustus 2021
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Drainase Kota Pekalongan diterbitkan dengan maksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, badan usaha, dan masyarakat dalam penyelenggaraan sistem drainase. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem drainase yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, ramah lingkungan, serta memberikan pelayanan yang andal; menciptakan lingkungan permukiman dan perkotaan yang sehat dan bebas genangan; meningkatkan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian sumber air; serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan sistem drainase daerah.

Peraturan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sistem drainase, termasuk penetapan kebijakan, pola penyelenggaraan, rencana induk sistem drainase, pemberian rekomendasi dan perizinan, pemberdayaan pemangku kepentingan, serta pengawasan dan pengendalian. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan penyelenggaraan sistem drainase, memfasilitasi penyelesaian sengketa, menjaga efektivitas dan kualitas pelaksanaan, serta memberikan bantuan teknis.

Perencanaan sistem drainase meliputi rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci. Pelaksanaan konstruksi sistem drainase mencakup pembangunan baru dan normalisasi, dengan tahapan persiapan, pelaksanaan, dan uji coba sistem. Operasi dan pemeliharaan sistem drainase bertujuan untuk menjamin kelangsungan fungsi sistem, dengan tanggung jawab yang berbeda untuk drainase primer, sekunder, tersier, dan lokal. Pemantauan dan evaluasi sistem drainase dilakukan untuk mengetahui kinerja sistem secara keseluruhan, mencakup aspek teknis dan non-teknis.

Peraturan ini juga mengatur rekomendasi untuk kegiatan yang berdampak pada sistem drainase, pemberdayaan pemangku kepentingan, pembiayaan penyelenggaraan sistem drainase, hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan sistem drainase, peran masyarakat dan swasta, pembinaan dan pengawasan, kerjasama antar daerah, larangan-larangan, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar ketentuan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pembongkaran bangunan, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 36 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.