Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 10/2006 · Perda Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Maret 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Maret 2006
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 3 ayat (3) yang mengubah dan menambah obyek retribusi berupa Akte Catatan Sipil, seperti Akta Kelahiran Anak Pertama hingga Salinan/Kutipan Akta Perkawinan WNA. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) mengenai besarnya biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kelengkapannya, serta biaya pembuatan Akte Catatan Sipil. Biaya-biaya ini ditetapkan untuk berbagai jenis layanan kependudukan dan catatan sipil bagi WNI dan WNA.

(-)

(-)