Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 17/2020 · Perda Kota Pontianak No. 17 Tahun 2020 · Perda Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2020Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2020-2024
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku21 Desember 2020
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pontianak Tahun 2020-2024.

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak Tahun 2020-2024. Latar belakang perubahan ini adalah:

  1. Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang memungkinkan perubahan RPJMD jika hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Hasil evaluasi dan pengendalian terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 menunjukkan perlunya:
  • Penyelarasan dengan RPJMN Tahun 2020-2024 (Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020).
  • Penyelarasan dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018-2023 (Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2019).
  • Restrukturisasi dan penyesuaian tujuan, sasaran, dan indikator dalam RPJMD berdasarkan asistensi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Penyesuaian sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
  • Penyesuaian akibat pandemi COVID-19 terhadap target kinerja, kebijakan keuangan, dan rencana program.

Perubahan sistematika RPJMD Tahun 2020-2024 meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Lampiran Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)