Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memantapkan pertahanan dan keamanan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah:**
a. Pemantapan Kawasan Lindung (perlindungan terhadap kawasan bawahannya, perlindungan setempat, suaka alam dan cagar budaya, kawasan rawan bencana).
b. Pengembangan Kawasan Budidaya (hutan produksi, pertanian, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman).
c. Pengembangan Kawasan Perkotaan dan Perdesaan.
d. Pengembangan Sistem Prasarana Wilayah (transportasi, energi, telekomunikasi, air baku).
e. Pengembangan Kawasan Prioritas.
f. Pengelolaan Tata Guna Tanah, Tata Guna Air, Tata Guna Udara, dan Tata Guna Sumber Daya Alam lainnya.
2. **Struktur Pemanfaatan Ruang Wilayah:**
a. Sistem pusat-pusat permukiman perdesaan dan perkotaan.
b. Sistem prasarana wilayah (transportasi, kelistrikan, telekomunikasi, air bersih dan irigasi).
3. **Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah:**
a. Sebaran kawasan lindung dan budidaya.