Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 8/2003 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2003 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2003Tanggal Penetapan:20 September 2003
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku13 Oktober 2003
Tanggal Penetapan20 September 2003
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memantapkan pertahanan dan keamanan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah:** a. Pemantapan Kawasan Lindung (perlindungan terhadap kawasan bawahannya, perlindungan setempat, suaka alam dan cagar budaya, kawasan rawan bencana). b. Pengembangan Kawasan Budidaya (hutan produksi, pertanian, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman). c. Pengembangan Kawasan Perkotaan dan Perdesaan. d. Pengembangan Sistem Prasarana Wilayah (transportasi, energi, telekomunikasi, air baku). e. Pengembangan Kawasan Prioritas. f. Pengelolaan Tata Guna Tanah, Tata Guna Air, Tata Guna Udara, dan Tata Guna Sumber Daya Alam lainnya. 2. **Struktur Pemanfaatan Ruang Wilayah:** a. Sistem pusat-pusat permukiman perdesaan dan perkotaan. b. Sistem prasarana wilayah (transportasi, kelistrikan, telekomunikasi, air bersih dan irigasi). 3. **Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah:** a. Sebaran kawasan lindung dan budidaya.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua rencana tata ruang kawasan, rencana rinci tata ruang kawasan di daerah dan rencana sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang di daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) sesuai Peraturan Daerah ini. 2. Terhadap kegiatan budidaya yang telah ada di dalam Kawasan Lindung yang ijin usahanya diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku ijin yang diberikan dan harus dilakukan kajian AMDAL, UKL/UPL.

1. Setiap orang atau badan hukum yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. 3. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tindak pidana kejahatan diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (3) diserahkan ke Kas Daerah.