Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata cara Reviu atas Laporan Kinerja di Kabupaten Mojokerto

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mojokerto 15/2016 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 2016
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPetunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata cara Reviu atas Laporan Kinerja di Kabupaten Mojokerto
LokasiPemerintah Kabupaten Mojokerto
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 2016
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja di Kabupaten Mojokerto ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja, dan Reviu Laporan Kinerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur, menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi, memberikan dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan organisasi, memfasilitasi monitoring dan evaluasi oleh pemberi amanah, menetapkan sasaran kinerja pegawai, memberikan informasi kinerja yang terukur, meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkesinambungan, membantu penyelenggaraan SAKIP, dan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi data kinerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyusunan Perjanjian Kinerja oleh Pemerintah Kabupaten dan SKPD/Unit Kerja, yang harus memperhatikan RPJMD, IKU, RKT, dan dokumen anggaran. Perjanjian Kinerja harus disusun setelah dokumen anggaran disahkan dan menyajikan indikator kinerja utama. Revisi Perjanjian Kinerja dimungkinkan jika terjadi pergantian pejabat, perubahan strategi, atau perubahan prioritas. Pelaporan Kinerja meliputi format laporan, penyampaian laporan, pengukuran kinerja, indikator kinerja, indikator kinerja utama, dan pengumpulan data kinerja. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan Laporan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara reviu atas laporan kinerja diatur, dengan auditor aparat pengawasan intern pemerintah atau tim yang dibentuk sebagai pihak yang melaksanakan reviu. Reviu dilakukan secara paralel dengan pelaksanaan manajemen kinerja dan penyusunan laporan kinerja, dan harus selesai sebelum laporan disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ruang lingkup reviu meliputi metode pengumpulan data, penelaahan penyelenggaraan SAKIP, penyusunan kertas kerja reviu, dan pembuatan surat pernyataan telah direviu.

(-)

(-)