Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2000

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan pada Penyediaan Pelayanan Bahan Bakar Minyak

Juga dikenal sebagai: Inpres 5/2000 · Inpres No. 5 Tahun 2000 · Inpres Nomor 5 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2000Tanggal Penetapan:10 Juli 2000
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaKoordinasi Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan pada Penyediaan Pelayanan Bahan Bakar Minyak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 2000
Tanggal Penetapan10 Juli 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2000 ini dikeluarkan untuk menanggulangi penyalahgunaan dalam penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. Kebijakan ini bertujuan untuk menghentikan penyelundupan, penimbunan tanpa izin, pemalsuan, dan pengoplosan BBM. Instruksi ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Perhubungan, dan aparat penegak hukum, untuk melakukan koordinasi dan tindakan hukum yang tegas. Pembentukan Tim Terpadu dan evaluasi sistem oleh Pertamina juga diinstruksikan untuk memastikan kelancaran penyediaan BBM. Para gubernur dan bupati/walikota diminta untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di daerah masing-masing.

(-)

1. Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia diinstruksikan untuk melakukan tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak.