Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2000 ini dikeluarkan untuk menanggulangi penyalahgunaan dalam penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. Kebijakan ini bertujuan untuk menghentikan penyelundupan, penimbunan tanpa izin, pemalsuan, dan pengoplosan BBM. Instruksi ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Perhubungan, dan aparat penegak hukum, untuk melakukan koordinasi dan tindakan hukum yang tegas. Pembentukan Tim Terpadu dan evaluasi sistem oleh Pertamina juga diinstruksikan untuk memastikan kelancaran penyediaan BBM. Para gubernur dan bupati/walikota diminta untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di daerah masing-masing.