Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan dan menyesuaikan pengaturan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di dalam negeri dan di luar negeri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu, yang meliputi penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan penetapan hasil Pemilu nasional. Rekapitulasi dilakukan di dalam negeri pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta di luar negeri pada tingkat wilayah kerja PPLN dan nasional.
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai persiapan dan pelaksanaan rekapitulasi di setiap tingkatan, termasuk pembentukan panitia, penyusunan jadwal, penyiapan sarana dan prasarana, serta mekanisme penyelesaian keberatan. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur melalui ketentuan mengenai saksi dan pemantau Pemilu, serta proses pencocokan dan pembetulan data. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan ini.