Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 5/2024 · Peraturan KPU No. 5 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2024Tanggal Penetapan:12 Februari 2024
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaRekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku13 Februari 2024
Tanggal Penetapan12 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan dan menyesuaikan pengaturan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di dalam negeri dan di luar negeri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu, yang meliputi penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan penetapan hasil Pemilu nasional. Rekapitulasi dilakukan di dalam negeri pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta di luar negeri pada tingkat wilayah kerja PPLN dan nasional. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai persiapan dan pelaksanaan rekapitulasi di setiap tingkatan, termasuk pembentukan panitia, penyusunan jadwal, penyiapan sarana dan prasarana, serta mekanisme penyelesaian keberatan. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur melalui ketentuan mengenai saksi dan pemantau Pemilu, serta proses pencocokan dan pembetulan data. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan ini.

(-)

(-)