di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Informasi Geospasial
Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 5/2024 · Peraturan BIG No. 5 Tahun 2024 · Peraturan BIG Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG). Latar belakang pembentukan JDIH BIG adalah untuk mewujudkan pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, cepat, terpadu, efektif, dan efisien.
Peraturan ini membentuk organisasi JDIH BIG yang terdiri dari Penanggung Jawab, Pusat JDIH BIG, Anggota JDIH BIG, dan Tim Pengelola JDIH BIG. Penanggung Jawab dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertugas memberikan arahan dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan JDIH BIG. Pusat JDIH BIG dilaksanakan oleh unit kerja pimpinan tinggi pratama yang bertugas mengoordinasikan pengelolaan dokumen dan informasi hukum. Anggota JDIH BIG terdiri dari unit kerja pimpinan tinggi pratama dan unit kerja balai yang bertugas mengumpulkan dan menyerahkan dokumen hukum kepada Pusat JDIH BIG. Tim Pengelola JDIH BIG bertugas mendukung penyelenggaraan pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum.
Peraturan ini juga mengatur bahwa penyelenggaraan JDIH BIG harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.