Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Pengelolaan Dan Zonasi Taman Wisata Perairan Pulau Pieh Dan Laut Sekitarnya Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014 – 2034

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 38/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 38/KEPMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2014Tanggal Penetapan:15 Juli 2014
Pengelolaan Sumber Daya AlamPariwisata & KebudayaanKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRencana Pengelolaan Dan Zonasi Taman Wisata Perairan Pulau Pieh Dan Laut Sekitarnya Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014 – 2034
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku15 Juli 2014
Tanggal Penetapan15 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Wisata Perairan (TWP) Pulau Pieh dan laut sekitarnya di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014 – 2034. Rencana ini menjadi panduan operasional pengelolaan TWP Pulau Pieh dan laut sekitarnya. Rencana pengelolaan dan zonasi ini dapat ditinjau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan rencana pengelolaan dan zonasi ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan di TWP Pulau Pieh dan laut sekitarnya. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan yang lebih baik dan terarah untuk kawasan konservasi perairan ini, mengingat pentingnya kawasan ini sebagai habitat ekosistem perairan, terutama terumbu karang, dan tempat bertelurnya penyu.

Ketentuan Substansial:

Rencana pengelolaan dan zonasi ini mencakup:

  1. Lingkup Wilayah: Wilayah TWP Pulau Pieh dan Laut di Sekitarnya di Sumatera Barat seluas 39.900 Ha.
  2. Lingkup Materi: Pendahuluan; Potensi dan permasalahan; Penataan zonasi; Rencana Jangka Panjang; dan Rencana Jangka Menengah.
  3. Lingkup Jangka Waktu: Rencana Jangka Panjang 20 tahun; dan Rencana Jangka Menengah 5 tahunan.

Rencana ini juga mengatur zonasi kawasan, termasuk zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan, dan zona lainnya, dengan peruntukan dan panduan kegiatan yang berbeda untuk setiap zona.

(-)

(-)