Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 6/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2006Tanggal Penetapan:4 Januari 2006
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku04 Januari 2006
Tanggal Penetapan04 Januari 2006
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah. Pembentukan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango bertujuan untuk membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana di bidang pertambangan dan energi. Dinas ini merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Dinas adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Sumber Daya Mineral, Bidang Pertambangan, Bidang Energi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha terdiri dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Program dan Keuangan. Bidang Sumber Daya Mineral terdiri dari Seksi Pemetaan dan Seksi Eksplorasi. Bidang Pertambangan Umum terdiri dari Seksi Pelayanan dan Bimbingan Pertambangan serta Seksi Pengawasan Pertambangan. Bidang Energi terdiri dari Seksi Pengembangan Pengusahaan Tenaga Listrik dan Energi serta Seksi Pengawasan dan Pengendalian Energi.

(-)

(-)