Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Prabumulih Tahun 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 1/2019 · Perda Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2019Tanggal Penetapan:25 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Prabumulih Tahun 2018-2023
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku26 Maret 2019
Tanggal Penetapan25 Maret 2019
Tempat PenetapanPrabumulih

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Prabumulih Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2014 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Prabumulih Tahun 2018-2023. RPJMD ini dimaksudkan untuk memberikan landasan kebijakan strategis dalam pencapaian visi, misi, dan program Kepala Daerah, serta menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan periode 2018-2023. Tujuan penyusunan RPJMD adalah untuk menjabarkan visi dan misi Kepala Daerah ke dalam strategi, kebijakan, program, dan kegiatan; menjamin keterkaitan dan konsistensi dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya; mengoptimalkan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan; serta mengidentifikasi isu-isu pembangunan dan kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Materi RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pembangunan daerah dan program perangkat daerah, serta kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Penyusunan RPJMD dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, serta atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up). Evaluasi capaian kinerja RPJMD dilakukan setiap tahun oleh Bappeda Kota Prabumulih.

1. Sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, dalam menyusun dokumen perencanaan tahunan Walikota berpedoman pada RPJPD serta visi dan misi Walikota terpilih.

(-)