Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2008 tentang PAJAK HOTEL DAN RESTORAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 15/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2008Tanggal Penetapan:12 Agustus 2008
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK HOTEL DAN RESTORAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku13 Agustus 2008
Tanggal Penetapan12 Agustus 2008
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah potensi peningkatan usaha jasa perhotelan dan restoran yang perlu dikelola secara profesional untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di sektor perhotelan dan restoran, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi pada pendapatan daerah melalui pajak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak adalah setiap pelayanan/pengelolaan yang disediakan dengan pembayaran di hotel dan restoran, termasuk bangunan yang disediakan untuk menginap, pelayanan penunjang (telepon, faksimili, dll.), fasilitas olahraga dan hiburan, jasa persewaan ruangan, dan penjualan makanan dan minuman di tempat.
  2. Subjek pajak adalah pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel dan restoran, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha hotel dan restoran.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%.
  4. Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Tarif Pajak Daerah (SPTPD) untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang.

Peraturan ini juga mengatur tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran pajak, penagihan pajak, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, daluwarsa, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau dendan paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)