Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Dan Perizinannya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 2/2012 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juni 2012
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung Dan Perizinannya
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juni 2012
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Perizinannya. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Tingkat II Barito Kuala Nomor 3 Tahun 1974 tentang Penetapan Garis Sempadan untuk mendirikan, merombak, dan sebagainya bangunan-bangunan dalam daerah Kabupaten Barito Kuala (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tingkat II Barito Kuala Tahun 1974 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung dan perizinannya di Kabupaten Barito Kuala. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan yang sesuai dengan tata bangunan agar serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan.

Peraturan ini mengklasifikasikan bangunan berdasarkan fungsi (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus), wilayah, lokasi, status, kompleksitas, ketinggian, luasan kavling, umur, tingkat risiko kebakaran, kepadatan, dan tipe. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan IMB) dan persyaratan teknis (persyaratan arsitektur, intensitas bangunan, pembangunan di atas/bawah tanah/air/prasarana umum, garis sempadan, sistem parkir, keandalan bangunan gedung, pengendalian dampak lingkungan).

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemilik bangunan gedung, ketentuan perizinan (IMB), perencanaan teknis, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, penyelesaian konstruksi, pemanfaatan, pelestarian, pemeriksaan berkala, dan pembongkaran bangunan gedung. Selain itu, dibentuk Tim Ahli Bangunan Gedung untuk memberikan pertimbangan teknis. Peran masyarakat juga diatur dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pelaksanaan gugatan perwakilan.

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum Peraturan Daerah ini dan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah/Keputusan Bupati sebelum Peraturan Daerah ini, dianggap telah memiliki IMB/IPB menurut Peraturan Daerah ini. 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan dalam tempo 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Perundangan Peraturan Daerah ini diwajibkan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) dengan dilengkapi SLF. 3. Pemberlakuan IMB dan SLF dengan syarat-syarat tercantum dalam Peraturan Daerah ini diberikan tenggang waktu : a. Bangunan umum 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini; b. Bangunan hunian non sederhana 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini; c. Bangunan hunian sederhana 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini. 4. Izin Mendirikan Bangunan dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang lokasi bangunan-bangunan sesuai dengan rencana Pemerintah Daerah. 5. Permohonan yang diajukan dan belum diputuskan, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi dan/atau persyaratan dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Sanksi administratif berupa teguran, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan izin, atau perintah pembongkaran. 3. Pelanggaran dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 atau denda 10% dari nilai bangunan jika mengakibatkan kerugian harta benda. 4. Jika mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan cacat seumur hidup, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda 15% dari nilai bangunan. 5. Jika mengakibatkan hilangnya nyawa, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda 20% dari nilai bangunan.