di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Dan Perizinannya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 2/2012 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung dan perizinannya di Kabupaten Barito Kuala. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan yang sesuai dengan tata bangunan agar serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan.
Peraturan ini mengklasifikasikan bangunan berdasarkan fungsi (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus), wilayah, lokasi, status, kompleksitas, ketinggian, luasan kavling, umur, tingkat risiko kebakaran, kepadatan, dan tipe. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan IMB) dan persyaratan teknis (persyaratan arsitektur, intensitas bangunan, pembangunan di atas/bawah tanah/air/prasarana umum, garis sempadan, sistem parkir, keandalan bangunan gedung, pengendalian dampak lingkungan).
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemilik bangunan gedung, ketentuan perizinan (IMB), perencanaan teknis, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, penyelesaian konstruksi, pemanfaatan, pelestarian, pemeriksaan berkala, dan pembongkaran bangunan gedung. Selain itu, dibentuk Tim Ahli Bangunan Gedung untuk memberikan pertimbangan teknis. Peran masyarakat juga diatur dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pelaksanaan gugatan perwakilan.