Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Kayong Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 5/2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2013Tanggal Penetapan:27 Mei 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Kayong Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku27 Mei 2013
Tanggal Penetapan27 Mei 2013
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah Kabupaten Kayong Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2008 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah Kabupaten Kayong Utara. Perubahan tersebut meliputi Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf f, dan huruf l, serta penambahan 1 (satu) huruf, yaitu huruf m, yang mengatur tentang simbol-simbol dalam Lambang Daerah. Selain itu, Pasal 7 diubah untuk menegaskan bahwa ukuran, bentuk, gambar, dan warna Lambang Daerah Kabupaten Kayong Utara tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)