Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 6/2020 · Permenperin No. 6 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2020Tanggal Penetapan:12 Februari 2020
Pembangunan IndustriStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaLembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku26 Februari 2020
Tanggal Penetapan12 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/5/2017 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 676).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dalam rangka pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara wajib. LPK yang belum terakreditasi ditunjuk untuk melakukan sertifikasi dan pengujian terhadap produk Minyak Goreng Sawit sesuai dengan SNI 7709:2019. LPK yang ditunjuk wajib memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lambat 6 bulan sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan, serta melaporkan perkembangan proses akreditasi kepada Kepala BPPI setiap 6 bulan. LPK harus memenuhi persyaratan akreditasi KAN sesuai SNI 7709:2019 paling lambat 2 tahun sejak tanggal diundangkan, jika tidak, penunjukannya berakhir. Laboratorium Penguji wajib memberikan perlakuan yang sama terhadap permintaan pengujian dari LSPro dan instansi teknis, baik untuk penerbitan SPPT-SNI maupun pengawasan. LSPro dan Laboratorium Penguji wajib melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI secara berkala. Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap industri Minyak Goreng Sawit yang tidak memenuhi ketentuan SNI dan melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan SNI tersebut. Kepala BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji, pelaksanaan pengujian, dan penyampaian laporan.

(-)

1. LSPro yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan hasil sertifikasi dapat dicabut penunjukan sertifikasinya. 2. Laboratorium Penguji yang tidak memenuhi ketentuan pengujian dan pelaporan dapat dicabut penunjukan pengujiannya.