Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp2.856.934.060.543,79 dan belanja sebesar Rp2.767.377.461.021,38, menghasilkan surplus sebesar Rp89.556.599.522,41. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp92.704.201.829,66 dan pengeluaran sebesar Rp17.514.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp75.190.201.829,66. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp3.469.695.842.864,11, jumlah kewajiban sebesar Rp61.079.611.980,61, dan jumlah ekuitas sebesar Rp3.408.616.230.883,49. Laporan operasional mencatat pendapatan sebesar Rp2.624.479.845.047,94 dan beban sebesar Rp2.001.516.286.646,06, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp622.963.558.401,88. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp186.245.616.704,07. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp3.408.616.230.883,50. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut.