di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentuan Mengikuti Pendidikan Strata-2 dan Strata-3 Luar Negeri bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 3/2014 · Permenhan No. 3 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 03 Tahun 2014 ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan wawasan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan melalui pendidikan Strata-2 (S-2) dan Strata-3 (S-3) di luar negeri. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pemberian beasiswa, persyaratan, seleksi, dan mekanisme pengajuan bagi calon peserta tugas belajar (Petubel). Beasiswa diberikan selama pendidikan berlangsung dan dapat berupa hibah bantuan luar negeri. Program studi yang diikuti harus sesuai dengan kebutuhan organisasi, dan terdapat ketentuan perpanjangan waktu bagi Petubel yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan tepat waktu. Persyaratan umum dan khusus ditetapkan untuk mengikuti pendidikan, termasuk batas usia, pangkat, dan nilai akademik. Seleksi dilakukan di tingkat unit organisasi dan pusat, dengan mekanisme pengajuan yang berjenjang. Kewenangan terkait pendidikan ini diatur mulai dari tingkat Kementerian Pertahanan hingga negara penyelenggara pendidikan.