Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentuan Mengikuti Pendidikan Strata-2 dan Strata-3 Luar Negeri bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 3/2014 · Permenhan No. 3 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2014Tanggal Penetapan:30 Januari 2014
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaKetentuan Mengikuti Pendidikan Strata-2 dan Strata-3 Luar Negeri bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku11 Februari 2014
Tanggal Penetapan30 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 03 Tahun 2014 ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan wawasan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan melalui pendidikan Strata-2 (S-2) dan Strata-3 (S-3) di luar negeri. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pemberian beasiswa, persyaratan, seleksi, dan mekanisme pengajuan bagi calon peserta tugas belajar (Petubel). Beasiswa diberikan selama pendidikan berlangsung dan dapat berupa hibah bantuan luar negeri. Program studi yang diikuti harus sesuai dengan kebutuhan organisasi, dan terdapat ketentuan perpanjangan waktu bagi Petubel yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan tepat waktu. Persyaratan umum dan khusus ditetapkan untuk mengikuti pendidikan, termasuk batas usia, pangkat, dan nilai akademik. Seleksi dilakukan di tingkat unit organisasi dan pusat, dengan mekanisme pengajuan yang berjenjang. Kewenangan terkait pendidikan ini diatur mulai dari tingkat Kementerian Pertahanan hingga negara penyelenggara pendidikan.

(-)

  • 1. Petubel yang diberhentikan dari Pendidikan Luar Negeri karena tindak pidana atau tidak menyelesaikan pendidikan dikenakan sanksi administrasi dengan mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima.
  • 2. Petubel yang melakukan tindak pidana dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.