Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 1/2024 · Perda Kota Surakarta No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2024Tanggal Penetapan:1 April 2024
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku01 April 2024
Tanggal Penetapan01 April 2024
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054 bertujuan untuk memelihara fungsi lingkungan hidup dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di daerah. Tujuan ini dicapai melalui upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau kerusakan, mengoptimalkan kelangsungan dan kelestarian ekosistem, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mengantisipasi isu lingkungan global. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip dan sasaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jangka waktu dan kedudukan RPPLH dalam perencanaan pembangunan daerah, pendekatan penyusunan RPPLH melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penetapan wilayah ekoregion, serta materi muatan RPPLH yang meliputi rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Peraturan ini juga mengatur koordinasi pelaksanaan RPPLH oleh Wali Kota, sinergitas dan kerjasama dengan berbagai pihak, monitoring dan pelaporan pelaksanaan RPPLH, pembiayaan yang bersumber dari anggaran daerah dan/atau sumber lain yang sah, serta peran serta masyarakat dalam pelaksanaan RPPLH.

(-)

(-)