Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054 bertujuan untuk memelihara fungsi lingkungan hidup dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di daerah. Tujuan ini dicapai melalui upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau kerusakan, mengoptimalkan kelangsungan dan kelestarian ekosistem, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mengantisipasi isu lingkungan global.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip dan sasaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jangka waktu dan kedudukan RPPLH dalam perencanaan pembangunan daerah, pendekatan penyusunan RPPLH melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penetapan wilayah ekoregion, serta materi muatan RPPLH yang meliputi rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, dan rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Peraturan ini juga mengatur koordinasi pelaksanaan RPPLH oleh Wali Kota, sinergitas dan kerjasama dengan berbagai pihak, monitoring dan pelaporan pelaksanaan RPPLH, pembiayaan yang bersumber dari anggaran daerah dan/atau sumber lain yang sah, serta peran serta masyarakat dalam pelaksanaan RPPLH.