Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2004 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK BAGI ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 5/2004 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2004 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2004Tanggal Penetapan:6 Juli 2004
Perlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK BAGI ANAK
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku06 Juli 2004
Tanggal Penetapan06 Juli 2004
Tempat PenetapanMedan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakangnya adalah perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa dari pekerjaan yang membahayakan pertumbuhan fisik, mental, dan sosial mereka. Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO terkait hal ini.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Larangan mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Aparat Penegak Hukum untuk mengeluarkan anak dari pekerjaan terburuk.
  3. Kerjasama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Aparat Penegak Hukum, dan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan.
  4. Hak anak yang telah dipekerjakan untuk mendapatkan rehabilitasi.
  5. Pembentukan Komisi Pemantau.
  6. Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan.
  7. Pengawasan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  8. Penyediaan biaya oleh Pemerintah Daerah.
  9. Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang ketenagakerjaan.

Pekerjaan terburuk bagi anak meliputi segala bentuk perbudakan, pelacuran, produksi pornografi, perdagangan minuman keras/narkoba, dan pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

(-)

1. Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengusaha atau Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa : Teguran, Peringatan secara tertulis, Pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.