di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2004 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK BAGI ANAK
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 5/2004 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2004 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakangnya adalah perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa dari pekerjaan yang membahayakan pertumbuhan fisik, mental, dan sosial mereka. Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO terkait hal ini.
Ketentuan substansial meliputi:
Pekerjaan terburuk bagi anak meliputi segala bentuk perbudakan, pelacuran, produksi pornografi, perdagangan minuman keras/narkoba, dan pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.