Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 12/2017 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku18 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penempatan Saham Pemerintah Kabupaten Karangasem Pada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2018.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali (PT. Jamkrida Bali Mandara). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kerjasama dan investasi daerah. Pemerintah Kabupaten Karangasem telah melakukan penyertaan modal sebelumnya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010. Penambahan modal ini bertujuan untuk menunjang program Pemerintah Provinsi Bali dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui penjaminan kredit bagi UMKM. Nilai penyertaan modal daerah kepada PT. Jamkrida Bali Mandara sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp. 575.000.000,-. Penambahan penyertaan modal pada Tahun 2018 adalah sebesar Rp. 500.000.000,- yang bersumber dari APBD. Sehingga, jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah kepada PT. Jamkrida Bali Mandara sampai dengan Tahun 2018 menjadi Rp. 1.075.000.000,-. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT. Jamkrida Bali Mandara sesuai peraturan perundang-undangan. PT. Jamkrida Bali Mandara berhak menerima penyertaan modal daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penyertaan modal daerah, dan PT. Jamkrida Bali Mandara berkewajiban mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan serta memberikan bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi pendapatan Daerah. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi pendapatan Daerah dan disetorkan ke kas Daerah. Tata cara pembagian laba diatur dengan Rapat Umum Pemegang Saham. Bupati melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah.

(-)

(-)