Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan tugas Kepala Desa demi mencapai kesejahteraan masyarakat desa. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait Kepala Desa, termasuk tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, serta proses pemilihan. Kewenangan Kepala Desa meliputi memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, mengelola keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa dan anggaran pendapatan dan belanja desa, serta membina kehidupan masyarakat desa. Kepala Desa juga berhak mengusulkan struktur organisasi pemerintah desa, mengajukan rancangan peraturan desa, menerima penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan kesehatan, serta mendapatkan perlindungan hukum. Pemilihan Kepala Desa diatur secara rinci, mencakup tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih. Peraturan ini juga mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa, pemberhentian, serta pemilihan Kepala Desa antar waktu. Selain itu, diatur pula mengenai laporan yang wajib disampaikan oleh Kepala Desa, larangan-larangan yang harus dihindari, serta sanksi yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran.