Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 9/2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2022Tanggal Penetapan:18 Februari 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Tanggal Berlaku18 Februari 2022
Tanggal Penetapan18 Februari 2022
Tempat PenetapanRupit

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2017 nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Wilayah Pemilihan dalam Pasal 1, penghapusan larangan bagi anggota BPD yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 8 huruf f, penambahan ayat (4) pada Pasal 15 yang mengatur mekanisme pengisian keanggotaan BPD melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati, serta penyisipan Pasal 27 A yang mengatur pengisian anggota BPD antarwaktu jika tidak ada calon anggota BPD nomor urut berikutnya melalui Musyawarah Desa.

(-)

(-)