di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 9/2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Wilayah Pemilihan dalam Pasal 1, penghapusan larangan bagi anggota BPD yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 8 huruf f, penambahan ayat (4) pada Pasal 15 yang mengatur mekanisme pengisian keanggotaan BPD melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati, serta penyisipan Pasal 27 A yang mengatur pengisian anggota BPD antarwaktu jika tidak ada calon anggota BPD nomor urut berikutnya melalui Musyawarah Desa.