Peraturan Daerah Kota Magelang ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp.178.861.459.665,29, sedangkan realisasi belanja daerah adalah Rp.175.413.688.838,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp.3.447.770.827,29. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.25.361.462.145,99 dan pengeluaran sebesar Rp.28.809.232.973,28, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp.3.447.770.827,29). Terdapat selisih lebih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp.5.296.647.665,29, serta selisih kurang antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp.21.664.168.162,00. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2004 tercermin dalam Neraca Daerah dengan total aktiva sebesar Rp.1.170.385.587.669,96, total utang sebesar Rp.1.547.826.645,50, dan total ekuitas dana sebesar Rp.1.168.837.761.024,46. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2004 adalah Rp.27.942.261.515,28.