Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 4/2008 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2008Tanggal Penetapan:15 Oktober 2008
Utang, Piutang & Hibah NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku15 Oktober 2008
Tanggal Penetapan15 Oktober 2008
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kegiatan partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Tujuan pemberian bantuan keuangan ini adalah untuk membantu kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang berkedudukan di Kabupaten Kubu Raya dan mendapatkan kursi di DPRD.
  2. Bantuan keuangan dibebankan pada APBD Kabupaten Kubu Raya dan diberikan setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dimulai pada Tahun Anggaran 2009.
  3. Besarnya bantuan keuangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
  4. Tata cara pengajuan, penelitian, dan pemeriksaan kelengkapan administrasi bantuan keuangan partai politik diatur dengan Peraturan Bupati.
  5. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara DPC Partai Politik.
  6. Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Bupati secara berkala 1 (satu) tahun sekali setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)