Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan kepastian dalam pengelolaan. Tujuannya adalah menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.
Kebijakan ini mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala Bagian/Bidang Teknis yang menangani Aset Daerah/Unit Pengelola Barang selaku Pembantu Pengelola Barang, Kepala SOPD selaku Pengguna Barang, Kepala Unit Kerja/UPTD selaku Kuasa Pengguna Barang, Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang.
Pengelolaan barang milik daerah meliputi berbagai aspek, termasuk perencanaan kebutuhan yang disusun dalam RKA-SOPD, pengadaan yang dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah, serta penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengamanan barang milik daerah meliputi pengamanan administrasi, fisik, risiko, dan hukum. Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang sudah tidak berada dalam penguasaan atau sudah beralih kepemilikannya. Pemindahtanganan dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.