Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 27/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 27 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2013Tanggal Penetapan:27 November 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku27 November 2013
Tanggal Penetapan27 November 2013
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 4)

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan kepastian dalam pengelolaan. Tujuannya adalah menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien. Kebijakan ini mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala Bagian/Bidang Teknis yang menangani Aset Daerah/Unit Pengelola Barang selaku Pembantu Pengelola Barang, Kepala SOPD selaku Pengguna Barang, Kepala Unit Kerja/UPTD selaku Kuasa Pengguna Barang, Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang. Pengelolaan barang milik daerah meliputi berbagai aspek, termasuk perencanaan kebutuhan yang disusun dalam RKA-SOPD, pengadaan yang dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah, serta penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengamanan barang milik daerah meliputi pengamanan administrasi, fisik, risiko, dan hukum. Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang sudah tidak berada dalam penguasaan atau sudah beralih kepemilikannya. Pemindahtanganan dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.

1. Barang Milik Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang. 3. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada APBD. 4. Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan yang meliputi kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan atas Barang Milik Daerah dimaksud. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.