Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganaan Tarif Nol Rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk barang Asal Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permendag 79/2020 · Permendag No. 79 Tahun 2020 · Permendag Nomor 79 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2020Tanggal Penetapan:7 Oktober 2020
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaTata Cara Penganaan Tarif Nol Rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk barang Asal Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku13 Oktober 2020
Tanggal Penetapan07 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengenaan tarif nol rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari jasa penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang asal Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan memberikan stimulus non-fiskal guna mengurangi dampak negatif wabah Covid-19.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Eksportir mengajukan permohonan pemesanan Formulir SKA kepada Instansi Penerbit SKA (IPSKA) secara elektronik melalui e-SKA setelah mendapatkan Hak Akses.
  2. IPSKA menetapkan jumlah Formulir SKA yang diserahkan kepada Eksportir berdasarkan kinerja ekspor dan/atau pertimbangan lain sesuai kebutuhan ekspor.
  3. Eksportir memperoleh Kode Billing yang berlaku selama 24 jam dan harus disampaikan kepada IPSKA untuk mendapatkan Formulir SKA.
  4. Setiap penyerahan Formulir SKA dikenakan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
  5. Eksportir bertanggung jawab atas penggunaan Formulir SKA dan tidak dapat dipindahtangankan.
  6. Jika sistem elektronik e-SKA tidak berfungsi, permohonan pemesanan Formulir SKA, penerbitan Kode Billing, dan laporan Formulir SKA yang rusak/hilang dilakukan secara manual.
  7. Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri melakukan pengadaan dan penyaluran Formulir SKA untuk IPSKA serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp 0,00.

(-)

(-)