Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 2/2009 · Perda Kabupaten Rembang No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2009Tanggal Penetapan:10 November 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku10 November 2009
Tanggal Penetapan10 November 2009
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 15).

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 mencatatkan pendapatan sebesar Rp. 579.272.806.693,00 dan belanja sebesar Rp. 592.524.623.085,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (13.251.816.392,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 41.433.676.441,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.762.306.842,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 38.671.369.599,00. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 868.191.613.144,71, jumlah kewajiban sebesar Rp. 18.846.765.583,23, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 849.344.847.561,48. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2008 sebesar Rp. 26.381.651.150,00. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini memuat detail laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

(-)

(-)