Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang produk unggulan sektor pertanian dan perikanan. Latar belakangnya adalah potensi sektor pertanian dan perikanan Kota Pontianak yang perlu dikelola untuk kesejahteraan masyarakat, serta amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan hubungan produsen, pedagang, dan konsumen, meningkatkan mutu dan keamanan produk, mencapai keunggulan bersaing, meningkatkan pendapatan petani dan pedagang, memperkuat kelembagaan, mengoptimalkan distribusi, memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri, meningkatkan pendapatan daerah, dan menciptakan lapangan kerja. Ketentuan substansial mencakup jenis produk unggulan (lidah buaya, pepaya Pontianak, ikan cupang, ikan mas, ikan lele, dan ikan nila), tata kelola (perencanaan, pengorganisasian, penyelenggaraan, sertifikasi, jaminan mutu, pemberdayaan, dan pembinaan), kerjasama dengan pihak lain, dan pengawasan oleh Walikota melalui SKPD terkait.