Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Produk Unggulan Kota Pontianak Sektor Pertanian dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 5/2015 · Perda Kota Pontianak No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2015Tanggal Penetapan:2 Februari 2015
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaProduk Unggulan Kota Pontianak Sektor Pertanian dan Perikanan
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku02 Februari 2015
Tanggal Penetapan02 Februari 2015
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang produk unggulan sektor pertanian dan perikanan. Latar belakangnya adalah potensi sektor pertanian dan perikanan Kota Pontianak yang perlu dikelola untuk kesejahteraan masyarakat, serta amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan hubungan produsen, pedagang, dan konsumen, meningkatkan mutu dan keamanan produk, mencapai keunggulan bersaing, meningkatkan pendapatan petani dan pedagang, memperkuat kelembagaan, mengoptimalkan distribusi, memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri, meningkatkan pendapatan daerah, dan menciptakan lapangan kerja. Ketentuan substansial mencakup jenis produk unggulan (lidah buaya, pepaya Pontianak, ikan cupang, ikan mas, ikan lele, dan ikan nila), tata kelola (perencanaan, pengorganisasian, penyelenggaraan, sertifikasi, jaminan mutu, pemberdayaan, dan pembinaan), kerjasama dengan pihak lain, dan pengawasan oleh Walikota melalui SKPD terkait.

(-)

(-)