Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 04 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 04 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 04/2013 · Perda Kota Metro No. 04 Tahun 2013 · Perda Kota Metro Nomor 04 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2013Tanggal Penetapan:6 Mei 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku06 Mei 2013
Tanggal Penetapan06 Mei 2013
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut semua ketentuan yang mengatur materi yang sama atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi wilayah Kota Metro dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk perencanaan melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH, pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer, serta pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3. Sistem informasi lingkungan hidup dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, serta menerbitkan izin lingkungan. Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup, peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pengawasan oleh Walikota. Sanksi administratif diterapkan jika terjadi pelanggaran terhadap izin lingkungan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana lingkungan hidup.

1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup. 2. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup. 3. Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administrasi diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dapat diancam dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.