Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang Berfungsi Khusus di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 4/2023 · Permenkumham No. 4 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2023Tanggal Penetapan:17 Januari 2023
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang Berfungsi Khusus di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku26 Januari 2023
Tanggal Penetapan17 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang Berfungsi Khusus di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan BMN yang efektif dan akuntabel.

Ketentuan Substansial:

  1. Penetapan BMN yang Berfungsi Khusus: Pimpinan Tinggi Madya mengusulkan penetapan BMN yang Berfungsi Khusus kepada Menteri, disertai kajian dan identitas BMN. Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Pengelolaan BMN melakukan penelitian terhadap usulan tersebut.
  2. Pemindahtanganan BMN yang Berfungsi Khusus: Pada prinsipnya, BMN yang Berfungsi Khusus tidak dapat dipindahtangankan karena berisiko disalahgunakan, menyimpan data rahasia, atau hanya dapat diterbitkan oleh negara. Namun, pemindahtanganan dalam bentuk penjualan dapat dilakukan setelah pemisahan komponen tertentu yang berfungsi khusus. Penjualan dilakukan secara lelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.
  3. Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus: Pemusnahan dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang atau Pengguna Barang, dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, atau cara lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Penghapusan BMN yang Berfungsi Khusus: Penghapusan dilakukan jika BMN sudah tidak dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang karena pemindahtanganan, pemusnahan, atau sebab lain. Keputusan penghapusan diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang atau Pengguna Barang.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara permohonan, penelitian, dan pelaksanaan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN yang Berfungsi Khusus, termasuk persyaratan dokumen dan prosedur yang harus diikuti.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan/atau Penghapusan BMN yang Berfungsi Khusus yang telah diajukan kepada Pengguna Barang dan telah mendapat persetujuan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan/atau Penghapusan diselesaikan sesuai dengan: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 757); dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1292).

(-)