di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang Berfungsi Khusus di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 4/2023 · Permenkumham No. 4 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang Berfungsi Khusus di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan BMN yang efektif dan akuntabel.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara permohonan, penelitian, dan pelaksanaan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN yang Berfungsi Khusus, termasuk persyaratan dokumen dan prosedur yang harus diikuti.