Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 1/2020 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2020Tanggal Penetapan:24 Februari 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku25 Februari 2020
Tanggal Penetapan24 Februari 2020
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 34)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah bahwa anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh kembang, mendapatkan perlindungan, dan berpartisipasi. Pemerintah daerah dan masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran anak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas dan Tujuan: Penyelenggaraan perlindungan anak berdasarkan asas non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, penghargaan terhadap pendapat anak, keterbukaan, keterpaduan, dan pemberdayaan. Tujuannya adalah mencegah kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak, serta meningkatkan partisipasi masyarakat.
  2. Hak Anak: Setiap anak berhak memperoleh perlindungan, ikut serta dalam proses perlindungan, dan mendapatkan layanan yang sesuai.
  3. Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah wajib menyediakan data dan informasi anak, mencegah risiko kekerasan, menangani korban, mendorong tanggung jawab orang tua dan masyarakat, serta melakukan fasilitasi dan koordinasi.
  4. Penyelenggaraan Perlindungan Anak: Meliputi pencegahan, pengurangan risiko kerentanan, penanganan korban, dan sistem data dan informasi anak.
  5. Kelembagaan: Penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan oleh perangkat daerah terkait dan lembaga non-pemerintah, dengan dukungan Pelayanan Terpadu dan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Anak.
  6. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan anak korban kekerasan.
  7. Penanganan Pengaduan: Pemerintah daerah menyediakan mekanisme dan sarana pengaduan khusus untuk anak.
  8. Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan: Dilakukan oleh Bupati melalui perangkat daerah terkait.
  9. Larangan: Setiap orang dilarang melakukan tindakan diskriminasi, penelantaran, kekerasan, eksploitasi, dan tindakan lain yang merugikan anak.

(-)

1. Setiap orang dan/atau lembaga yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pemutusan kerjasama, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan.