Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan lingkungan dengan mencegah pencemaran sumber air melalui teknologi pengolahan limbah yang tepat. Sasaran utamanya adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana pengelolaan air limbah, mengendalikan kualitas air limbah sebelum dibuang ke lingkungan, mengembangkan potensi pemanfaatan air limbah, serta meningkatkan kesadaran dan kepedulian pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup. Pemerintah Daerah memiliki tugas menetapkan kebijakan pengelolaan air limbah, menyediakan prasarana dan sarana, serta menyelenggarakan pengelolaan sesuai standar yang berlaku. Masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat, pelayanan pengelolaan air limbah yang berwawasan lingkungan, serta akses informasi dan partisipasi dalam pengelolaan air limbah. Sistem pengelolaan air limbah meliputi penyiapan masyarakat, perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan, dengan teknik operasional melalui sistem pembuangan setempat (Onsite System) dan terpusat (Offsite System). Perencanaan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah terdiri atas Rencana Induk dan Rencana Detail Teknis, yang melibatkan studi kelayakan dengan mempertimbangkan aspek teknis, ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya.