Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Limbah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 1/2012 · Perda Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2012Tanggal Penetapan:24 Januari 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku24 Januari 2012
Tanggal Penetapan24 Januari 2012
Tempat PenetapanMartapura

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan lingkungan dengan mencegah pencemaran sumber air melalui teknologi pengolahan limbah yang tepat. Sasaran utamanya adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana pengelolaan air limbah, mengendalikan kualitas air limbah sebelum dibuang ke lingkungan, mengembangkan potensi pemanfaatan air limbah, serta meningkatkan kesadaran dan kepedulian pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup. Pemerintah Daerah memiliki tugas menetapkan kebijakan pengelolaan air limbah, menyediakan prasarana dan sarana, serta menyelenggarakan pengelolaan sesuai standar yang berlaku. Masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat, pelayanan pengelolaan air limbah yang berwawasan lingkungan, serta akses informasi dan partisipasi dalam pengelolaan air limbah. Sistem pengelolaan air limbah meliputi penyiapan masyarakat, perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan, dengan teknik operasional melalui sistem pembuangan setempat (Onsite System) dan terpusat (Offsite System). Perencanaan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah terdiri atas Rencana Induk dan Rencana Detail Teknis, yang melibatkan studi kelayakan dengan mempertimbangkan aspek teknis, ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya.

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola air limbah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan di dalam perizinan. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintahan, uang paksa, dan/atau pembekuan/pencabutan izin. 3. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).