Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 3

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Strategis Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 3/2024 · Perka OIKN No. 3 Tahun 2024 · Perka OIKN Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2024Tanggal Penetapan:3 April 2024
Ibu Kota NusantaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
TemaRencana Strategis Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun 2020-2024
LokasiOtorita Ibu kota Nusantara
Tanggal Berlaku24 April 2024
Tanggal Penetapan03 April 2024

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini menetapkan Rencana Strategis Otorita Ibu Kota Nusantara (Renstra OIKN) Tahun 2020-2024. Renstra OIKN merupakan dokumen perencanaan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk periode 2020 hingga 2024, yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan. Renstra ini disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Latar Belakang dan Tujuan:

Renstra OIKN diperlukan untuk merealisasikan Ibu Kota Nusantara sebagai Kota Dunia untuk Semua. Hal ini memerlukan langkah-langkah strategis dalam persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara. Pembangunan IKN juga bertujuan untuk mewujudkan pemerataan wilayah dan mengurangi kesenjangan antara Kawasan Timur dan Barat Indonesia.

Ketentuan Substansial:

Renstra OIKN memuat:

  1. Visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Otorita Ibu Kota Nusantara.
  2. Arah kebijakan, strategi, dan kerangka kelembagaan.
  3. Target kinerja dan kerangka pendanaan, yang disusun dengan berpedoman pada RPJMN 2020-2024.

Renstra OIKN menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Seluruh unit kerja melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan Renstra OIKN yang telah dituangkan dalam rencana kerja Otorita Ibu Kota Nusantara.

(-)

(-)