Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 132 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol 7 Customs Transit System (Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 132/2018 · PERPRES No. 132 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 132 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2018Tanggal Penetapan:7 Desember 2018
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol 7 Customs Transit System (Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 2018
Tanggal Penetapan07 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung perdagangan bebas ASEAN dan meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN dengan membentuk sistem angkutan transit yang efektif, efisien, dan terintegrasi. Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan yang disahkan ini merupakan hasil perundingan negara-negara anggota ASEAN dan bertujuan untuk menciptakan dasar hukum bagi sistem kepabeanan yang mengatur prosedur transit barang dan sarana pengangkutan yang melewati satu atau lebih wilayah negara di ASEAN. Dengan demikian, diharapkan dapat terbentuk sistem angkutan transit yang lebih baik di kawasan tersebut.

(-)

(-)