Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 23 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 23 Tahun 2003 tentang Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 23/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 23 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 23 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2003Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku29 Desember 2003
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 22 Tahun 2000 tentang Organisasi Lembaga Teknis Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2000 Nomor 20) sepanjang mengatur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten.

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini mengatur tentang organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Belitung. BAPPEDA merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kabupaten dan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kepala BAPPEDA bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam bidang perencanaan pembangunan kabupaten. Fungsi BAPPEDA meliputi perumusan kebijakan dalam bidang perencanaan pembangunan daerah dan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten. Kewenangan BAPPEDA mencakup penyusunan PROPEDA, RENSTRA, program tahunan, koordinasi rencana antar dinas, penyusunan rencana APBD bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan, serta kegiatan lain dalam rangka perencanaan sesuai petunjuk Bupati. Susunan organisasi BAPPEDA terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Pendataan, Penelitian dan Pengembangan, Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya, Bidang Fisik dan Prasarana, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 22 Tahun 2000 tentang Organisasi Lembaga Teknis Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2000 Nomor 20) sepanjang mengatur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)