Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 57 TAHUN 2023 TENTANG BANTUAN PAKAIAN SERAGAM GRATIS BAGI SISWA YANG TIDAK MAMPU DI KOTA PROBOLINGGO

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Probolinggo 20/2025 · Perwali Kota Probolinggo No. 20 Tahun 2025 · Perwali Kota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2025Tanggal Penetapan:22 Mei 2025
PendidikanHukum Pemerintahan DaerahSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 57 TAHUN 2023 TENTANG BANTUAN PAKAIAN SERAGAM GRATIS BAGI SISWA YANG TIDAK MAMPU DI KOTA PROBOLINGGO
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku22 Mei 2025
Tanggal Penetapan22 Mei 2025
Tempat PenetapanProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 57 Tahun 2023 tentang Bantuan Pakaian Seragam Gratis Bagi Siswa yang Tidak Mampu di Kota Probolinggo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2024.

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program bantuan pakaian seragam gratis bagi siswa kurang mampu di Kota Probolinggo. Kebijakan ini disesuaikan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi agar lebih tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.

Secara substansial, peraturan ini menambahkan definisi baru dalam ketentuan umum, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Kartu Pendalungan, dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. DTSEN didefinisikan sebagai sistem data terintegrasi yang menggabungkan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

1. Dalam hal pendataan penerima bantuan pakaian seragam gratis bagi siswa yang tidak mampu menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau Kartu Pendalungan, maka pelaksanaan bantuan seragam dilaksanakan berdasarkan data tersebut. 2. Dalam hal pendataan penerima bantuan pakaian seragam gratis bagi siswa yang tidak mampu menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau kartu lain yang dipersamakan, maka pelaksanaan bantuan seragam dilaksanakan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau kartu lain yang dipersamakan.

(-)