di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 8/2023 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh baru, meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang sudah ada, serta meningkatkan mutu kehidupan masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pencegahan dan penanganan perumahan dan permukiman kumuh, termasuk merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, membangun kawasan permukiman yang layak huni, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat dan kearifan lokal, serta menyediakan lahan.
Pencegahan dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi. Pemerintah Daerah juga memberdayakan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
Penanganan perumahan dan permukiman kumuh meliputi penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pelaksanaan penanganan melalui pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali. Pemerintah Daerah juga berwenang dalam pengelolaan pasca-penanganan.
Peraturan ini juga mengatur penyediaan tanah, kerja sama dengan berbagai pihak, peran Pemerintah Nagari dan masyarakat, serta pemberian insentif dan disinsentif. Pendanaan dapat bersumber dari APBD, anggaran Nagari, dan sumber lain yang sah. Terdapat larangan terhadap tindakan yang menghalangi pencegahan dan penanganan perumahan dan permukiman kumuh, dengan sanksi administratif yang dikenakan bagi pelanggar.