Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 1/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Januari 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Januari 2012
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2012 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 mengenai Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang dibentuk, perubahan pada Pasal 4 mengenai tugas pokok dari masing-masing Dinas, perubahan pada Pasal 5 mengenai fungsi dari masing-masing Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas, serta perubahan pada Pasal 6, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 18 mengenai susunan organisasi dari beberapa Dinas. Perubahan ini dilakukan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.

(-)

(-)