di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 7/2010 · Peraturan KPU No. 7 Tahun 2010 · Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pedoman ini bertujuan untuk memudahkan kantor akuntan publik (KAP) dalam melaksanakan audit laporan dana kampanye pasangan calon dan tim kampanye.
Audit oleh KAP dilakukan sesuai prosedur yang disepakati (agreed upon procedures). KAP wajib menyelesaikan audit paling lambat 15 hari sejak diterimanya laporan dana kampanye dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Dalam melakukan audit, KAP berpedoman pada panduan audit laporan dana kampanye yang ditetapkan oleh KPU bekerjasama dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Pedoman Audit Dana Kampanye disusun dengan sistematika: Umum, Definisi, Lingkup dan Tanggung Jawab, Prosedur yang Disepakati, Sistematika Penyajian Pelaporan Hasil Audit, dan Penutup, serta Lampiran-Lampiran.