Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 6/2020 · Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2020Tanggal Penetapan:10 Desember 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku10 Desember 2020
Tanggal Penetapan10 Desember 2020
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2005 Nomor 234, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor menetapkan dasar hukum bagi penyesuaian bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Tohaga menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Tohaga. Perumda ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan pasar, dan menghasilkan keuntungan. Kewenangan pengambilan keputusan berada pada Bupati sebagai pemilik modal, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat Perangkat Daerah untuk hal-hal seperti pengalihan aset, kerjasama, investasi, pengangkatan pengawas dan direksi, serta penetapan penggunaan laba. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- yang bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari KPM (Kuasa Pemegang Modal), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi, dengan anggota yang diangkat melalui seleksi yang ketat. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan, penyusunan rencana bisnis, dan pelaporan kepada KPM melalui Dewan Pengawas. Perumda Pasar Tohaga dapat melakukan kegiatan usaha pengelolaan pasar, penyewaan sarana dan prasarana pasar, perdagangan, pergudangan, produksi, pengelolaan, penyediaan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dan komoditi lainnya, serta usaha di bidang properti yang terintegrasi dengan fasilitas dalam area pasar. Perumda juga diwajibkan untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) yang meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.

1. Pencantuman Perusahaan Daerah Pasar Tohaga pada dokumen RPJMD pada tahun 2018-2023 dibaca dan dimaknai sebagai Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor. 2. Rencana Bisnis dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Pasar Tohaga Tahun anggaran 2020 dibaca dan dimaknai sebagai Rencana Bisnis dan Rencana Kerja Anggaran Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor. 3. Masa Jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa jabatan dimaksud. 4. Semua hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan serta kepegawaian Perusahaan Daerah Pasar Tohaga yang ada berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Bogor, menjadi hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan serta kepegawaian Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Seluruh perjanjian/perikatan yang dilakukan oleh PD Pasar Tohaga dengan pihak lain masih berlaku sebagai perjanjian/perikatan Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor sampai dengan berakhirnya perjanjian/perikatan. 6. Seluruh ketentuan mengenai penggunaan papan nama, tata naskah perusahaan, blanko dan formulir yang berkaitan dengan nama PD. Pasar Tohaga diubah menjadi Perumda Pasar Tohaga paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.